Etika Pengutipan Dalam Penulisan
Dalam tata cara
mengutip karya orang lain kita setidaknya harus memperhatikan aturan atau tata
cara yang berlaku. Kutipan ini dapat berupa tulisan-tulisan buku, majalah,
surat kabar, gambar ataupun foto, E-Book dan sumber atau media lainnya.
Sesuai dengan
Pasal 14 UU No. 19 Tahun 2002 C. "Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak
Cipta apabila pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari
kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar atau sumber sejenis lain,
dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap".
Ini berarti
jikalau Anda mengutip tulisan atau karya orang lain dengan disebutkan sumbernya
secara lengkap makatindakan yang Anda lakukan tidak melanggar hukum. Hal ini
juga diperkuat dengan Pasal 15 UU No. 19 Tahun 2002.
Dengan syarat bahwa sumbernya harus
disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
1.
Dalam tata cara mengutip karya orang lain kita
setidaknya harus memperhatikan aturan atau tata cara yang berlaku. Kutipan ini
dapat berupa tulisan-tulisan buku, majalah, surat kabar, gambar ataupun foto,
E-Book dan sumber atau media lainnya.
2.
Sesuai dengan Pasal 14 UU No. 19 Tahun 2002 C.
"Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila pengambilan berita
aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran,
atau surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus
disebutkan secara lengkap".
3.
Ini berarti jikalau Anda mengutip tulisan atau karya
orang lain dengan disebutkan sumbernya secara lengkap maka tindakan yang Anda
lakukan tidak melanggar hukum. Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 15 UU No. 19
Tahun 2002.
4.
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun
sebagian guna keperluan; (i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan
pendidikan dan ilmu pengetahuan: atau (ii) pertunjukan atau
pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta;
5.
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tuna netra, kecuali
jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
6.
Perbanyakan suatu Ciptaan selai Program Komputer,
secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh
perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya;
7.
Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan
pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;.
B. KODE ETIK PENULISAN
Dalam menyiapkan tulisan untuk tujuan publikasi,
peneliti dibatasi oleh beberapa norma penulisan. Berikut adalah kode etik yang
harus dimiliki penulis jika akan melakukan penerbitan atau penyebarluasan
tulisan ilmiah.
1. Harus menjaga kebenaran hakiki
tulisan, sehingga tidak menyesatkan orang lain.
2. Mengupayakan tulisan yang disajikan
tepat, singkat, dan jelas.
4. Format penulisan harus sesuai dengan
format yang telah dibakukan.
6. Penulis harus jujur terhadap hasil
penelitian, tidak boleh menutupi kelemahan dan melebih-lebihkan hasil
penelitiannya.
7. Penulis berkewajiban menjunjung
tinggi hak, pendapat, ataupun temuan orang lain sehingga menjauhi perbuatan
tercela seperti mencuri idea atau plagiat.
8. Jika penulis mengutip pernyataan
atau pendapat orang lain, penulis harus menyebutkan sumbernya.
9. Penulis menyadari sepenuhnya
penyerahan hak penerbitan hanya dilakukan pada satu penerbit.
10.
Penulis
bertanggung jawab terhadap semua kesalahan isi terbitan.
11. Untuk
kepentingan umum, penulis berkewajiban merevisi atau mempersiapkan edisi
terbaru jika diminta penerbit.
Daftar Pustaka:
Rifai, Mien A. 2005. Gaya Penulisan, Penyuntingan,
dan Penerbitan Karya Ilmiah Indonesia. Yogyakarta:Gadjah Mada University
Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar